WELCOME TO SMPN 1 JATIREJO

Selasa, 14 Juni 2011

Informasi Sertifikasi Guru

Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto, 7/3/2011

Persyaratan Peserta

1. Persyaratan Umum

a. Guru yang masih aktif  mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama.  Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian   Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama  Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Guru yang  diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) bagi pengawas satuan   pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi pengawas selain dari   guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang   Guru harus pernah memiliki p .... 

Tidak ada komentar: